1.KASUS TRISAKTI (1998)
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang
terpengaruh oleh krisis tinansial Asia
sepanjang 1997-1999. Mahasiswa pun
melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke
gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka melakukanaksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara
pada pukul 12.30. Namun aksimereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer
datang kemudian. Beberapa mahasiswamencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 17.15, para mahasiswa
bergerak mundur, diikuti bergerakmajunya aparat
keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arahmahasiswa. Para mahasiswa panik
dan bercerai berai, sebagian besar berlindung diuniversitas Trisakti. Namun aparat keamanan
terus melakukan penembakan. Korban punberjatuhan, dan dilarikan ke RS
Sumber Waras. Satuan pengamanan yang berada di lokasipada saat itu adalah Brigade
Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203,Artileri Pertahanan Udara
Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodamseta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas
air mata, Styer, dan SS-1.Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan
kematian disebabkan peluru
tajam. Hasil sementaradiprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah
peluru tajam untuk tembakan peringatan.
Solusi kasus trisakti
(1998)
DPR periode 2004 – 2009,
menggunakan mekanisme dan alat perlengkapan yang ada di DPR justu untuk menghambat penyelesaian kasus –
kasus pelanggaran HAM berat.Badan permusyawarah
DPR RI (BAMUS) melalui voting memutuskan menolak pembahasan kasus trisakti,
semanggi 1 dansemanggi 2.
Senada dengan hal tersebut,
pemerintah susilo bambang yudhoyono juga terus melegalkan semua peruses impunitas ini. Hal ini terlihat dari tidak adanya tidak lanjut presiden atas rekomendasi
DPR RI kepada presiden untuk membentuk pengadilan
HAM adhoc dan pencarian 13 korban yang masih dinyatakan hilang. Dan
tidak adanya langkah konstutusional yang di ambil presiden atas kemacetan dan kemandekan penyelesaian kasus –
kasus pelanggaran HAM berat
Mendasarkan pada persoalan di
atas, komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan menyampaikan pada :
PresidenRI :menggunakan kewenangan untuk menyelesaikan kasus –
kasus pelanggaran HAM berat :
-
Mengeluarkan keputusan presiden
(kepres) pembentukan pengadilan HAM adhoc sebagaimana di atur dalam UUD no
26 tahun 2000
-
Mendorong sinergi antara komnas HAM
dan kejaksaan agung dalam melaksanakan fungsi penyidikan dan penyelidikan
-
Membentuk tim pencarian 13
korban yang masih di nyatakan hilang dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa,
sebagaimana rekomendasi DPR RI
-
Mengetifkan peran dan fungsi lembaga neraga atau institusi pemerintah terkai tuntuk memulihkan hak – hak korban pelanggaran
HAM berat
-
DPR RI :
memberikan keberpihakan dan komitmen politik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran
HAM berat
2.KASUS PEMBUNUHAN MUNIR
Munir Said
Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM
yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran
HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran
HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah,
kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi.Munir meninggal pada tanggal 7
September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melaku kan perjalanan menuju
Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan,
banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di
pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni.Namun,
sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di
makanan atau minumannya saat di dalampesawat.Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas,
bahkan kasus in itelah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses.Padatahun
2005, Pollycarpus Budihari Priyantoselaku Pilot Garuda Indonesia
dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhanMunir,
karena dengan sengaja ia menaruhArsenik di makanan Munir.
Solusi kasus pembunuhan aktifis
(munir)
Peringatan tujuh tahun kasus pembunuhan aktifis HAM
munir di anggap bagi para aktifis sebagai tonggak meluangka waktu untuk bergabung
.mereka masih ingat terhadap munir yang di anggap sebaga imartir pembela HAM
di Indonesia yang berjuang sampai mengorbankan nyawanya .
“ini sebuah pesan bahwa ini kasus munir harus segera dituntaskan
“.
Tuntutan para aktifis sahabat munir di
Sumatra utara tersebut menyatakan sikap menuntut keras presiden SBY
mengusut tuntas kasus kasus pembunuhan munir dan mengungkap dalang aktactor telektual pembunuhan munir.
Di samping itu menyatakan sikap mereka juga mendesak
Negara untuk segera membentuk undang – undang perlindungan pembela HAM .sahabat munir itu juga menuntut pemerintah untuk melindungi para pembela HAM
dan usut tuntas kasus – kasus kekerasan dan pembunuhan pembela HAM
di sumut.
Lebih lanjut tuntutan mereka juga mendesak pemprov susegera membentuk perwakilan komnas HAM
di sumut.
3.Kasus Terbunuhnya Marsinah
Marsinah adalah
salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk
rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain
terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993
di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya
bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi
buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan,
termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi
Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima,
termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih
aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan
perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang
perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13
buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer
(Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.
Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.
Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan
rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar
pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak
diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat
pada tanggal 8 Mei 1993.
Solusi Terbunuhnya
Marsinah
Hak Asasi setiap
manusia harus dihargai oleh manusia yang lain yang dalam kasus ini adalah hak
asasi berpendapat dan hak untuk hidup. Selain itu, kasus marsinah yang tak
kunjung usai ini diakibatkan oleh kurangnya transparansi dan kredibilitas para
penyidik. Seharusnya kredibilitas dan transparansi penyidikan lembaga terhadap
suatu kasus haruslah dijaga oleh para penegak hukum sehingga tercipta keadilan
dan ketentraman masyarakat Indonesia.